Selasa, 18 Desember 2012

SEKULARIMSE



http://thedarkancokullujaba.blogspot.com/2010/12/sekularisme-dalam-perspektif-agama-dan.html
A. Pengertian Sekularisme

Sekularisme yang dalam bahasa Arabnya dikenal “al-’Ilmaniyyah”, diambil dari kata ilmu. Konon, secara mafhum, ia bermaksud mengangkat martabat ilmu.Dalam hal ini tentu tidak bertentangan dengan paham Islam yang juga menjadikan ilmu sebagai satu perkara penting manusia. Bahkan, sejak awal, Islam menganjurkan untuk memuliakan ilmu. Tetapi sebenarnya, penerjemahan kata sekular kepada “al-’Ilmaniyyah” hanyalah tipu daya yang berlindung di balik slogan ilmu.


Istilah sekularisme pertama kali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang digunakannya adalah baru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekularisme didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular yang menyangkut pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk menjelaskan pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama.

Kamus Dunia Baru oleh Wipster merinci makna Sekularisme dengan menyebutkan sebagai berikut, Yaitu:
  • Semangat Keduniaan atau orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang dari sekumpulan prinsip dan prakterk (practices) yang menolak setiap bentuk keimanan dan ibadah.
    Keyakinan bahwa agama dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama sekali dengan soal-soal pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.

Kamus Oxford menyebutkan sebagai berikut,
  • Sekularisme artinya bersifat keduniaan atau materialisme, bukan keagamaan atau keruhaniaan. Seperti pendidikan sekuler, seni atau musik sekuler pemerintahan sekuler, pemerintahan yang bertentangan dengan gereja.
  • Sekularisme adalah pendapat yang mengatakan bahwa agama tidak layak menjadi fondasi ahlak dan pendidikan.

Sementara Kamus Internasional Modern ketiga menyebutkan:
  • Sekularisme ialah suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya. Maksudnya adalah: Politik sekuler murni dalam pemerintahan, misalnya yang terpisah sama sekali dari agama.

B. KONTRADIKSI (tanaaqud)

Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh keagamaan.

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.Sementara Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik.

C. DESKRIPSI

C.1. Sekularisme yang Netral/Moderat

Seperti yang dikutip dari penjelasan Dr. Yusuf Qardhawi bahwa Sekularisme yang moderat adalah sekularisme liberal yang dianut oleh negara-negara Eropa/Barat dan Amerika. Negara-negara yang disebut dengan “Alam Bebas”. Negara-negara yang menggembar-gemborkan kebebasan dan hak asasi manusia secara umum, termasuk kebebasan beragama.


C.2. Sekularisme yang agresif Memusuhi Agama

Sekularisme jenis ini adalah sekularisme Marxis yang dianut oleh Uni Soviet dan Rusia yang atheis serta negara lain yang sepaham.

Sekularisme jenis ini sangat memusuhi agama dan berusaha untuk melenyapkannya termasuk membersihkannya dari dalam masjid atau gereja, karena agama bagi mereka adalah musuh yang bertentangan dengan pandangannya, oleh karena itu harus dikubur.

D.Sekularisme Dalam Perspektif Islam


Islam sama sekali tidak bisa membenarkan penyebaran paham sekularisme di sampingnya dengan berbagi tugas antara keduanya yaitu, Islam hanya berfungsi di dalam urusan akidah dan sekularisme pula berfungsi di dalam urusan syariat.Sekularisme bukan berasal dari Islam dan Islam berlepas tangan dari paham kufur ini dan tidak ada hubungan dengannya. Siapa saja dari umat Islam yang mengagungkan sekularisme untuk memperoleh kemajuan dengan tidak perlu beramal dengan Islam maka sangat membahayakan akidahnya.Sekularisme bukan hanya sekadar berpandangan “politik satu suku dan agama suku lain” tetapi dengan menyempitkan ruang lingkup agama, itu juga termasuk dalam sekularisme seperti beramal dengan Islam secara separuh. Apa yang memberi keuntungan dan kemudahan diterima. Namun, manakala mendatangkan kesusahan ditolak. Sebab itulah perbuatan ini dicela oleh Allah melalui firmanNya yang artinya, “adakah kamu percaya (beriman) kepada sebahagian kandungan Kitab (al-Quran) dan ingkar akan sebahagiannya?" (QS. Al-Baqarah: 85

Ringkasnya sekularisme adalah satu paham yang memisahkan antara urusan agama dan kehidupan dunia seperti politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Yang jelas menurut paham sekular, soal bernegara, berpolitik, berekonomi dan sebagainya tidak ada kaitan dengan soal agama.


SEKULARISME: Sekularisme di Indonesia

Kerukunan umat beragama merupakan masalah fundamental yang dicetuskan pendiri bangsa. Kalau kerukunan umat beragama pecah maka niscaya keberadaan NKRI juga akan terganggu dan terpecah. “Hari ini kita cari pemahaman di antara kita apakah kerukunan umat beragama menjadi ancaman atau harapan bagi kita?” kata Ketua Bidang OKP dan Ornop Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Muslim, dalam diskusi bertema “Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Antara Harapan dan Ancaman” di Sekretariat PB PMII, Jakarta (Selasa, 31/1).
Muslim mengatakan, generasi muda mempunyai pilihan untuk mencerminkan politik Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar kemanusiaan masyarakat Indonesia. Cerminan dari nilai-nilai mendasar manusia bisa terlihat langsung pada perumusan Pembukaan UUD 1945. Deklarasi yang mendudukkan negara Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila, menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan praktek politik agama tertentu. “Pancasila bukan agama, tetapi dalam Pancasila terkandung nilai-nilai keagamaan. Penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menunjukkan pengakuan negara terhadap bentukan dari perumusan asumsi dan definisi tentang agama,” terangnya.[[1]]
Gagasan “negara sekuler” atau apapun namanya, bukanlah gagasan atau barang baru di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Tahun 1981, Ali Moertopo (almarhum) membuat tujuh penafsiran atas Sila Ketuhanan yang Maha Esa, yang isinya antara lain adalah: (a) Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2 UUD 1945); (b) dalam Negara Republik Indonesia diakui kebebasan agama-agama dan diakui kebebasan beragama bagi setiap individu;(c) agama dalam Negara Republik Indonesia adalah lembaga swasta dan bukan lembaga negara, maka dari itu tidak diatur, diurus, atau diselenggarakan oleh negara; (d) Negara Republik Indonesia menghargai dan menghormati agama-agama tanpa mengadakan diskriminasi atau perbedaan.
Pada poin (e) disebutkan, Negara Republik Indonesia memberi hak, fasilitas, jaminan, perlindungan dan kesempatan yang sama kepada setiap pemeluk agama; (f) bagi para warga negara, hak untuk memilih, memeluk atau ibadah agama adalah hak yang paling azasi, dan hak ini tidak diberikan oleh negara, maka dari itu Negara Republik Indonesia tidak mewajibkan, atau memaksakan, atau melarang siapa saja untuk memilih, memeluk, atau pindah agama apa saja; (g) Negara Indonesia menjunjung tinggi dan mewajibkan toleransi agama, maka tidak mengijinkan, bahkan harus melarang langsung segala macam propaganda antiagama tertentu pada khususnya, lebih-lebih dimuka umum. Dengan kata lain, negara tidak memberikan favoritism, priviledge, kepada agama tertentu, ataupun kepada interpretasi agama tertentu. Bahkan, menurut Denny JA, “jika ada warga negara yang karena kesadarannya tidak ingin menundukkan diri pada satu agama, itu sudah di luar wilayah negara untuk turut campur.”[[2]]
Sekularisme di Indonesia ibarat gurita yang kaki-kakinya menjerat erat semua sisi kehidupan. Hampir tidak ada satu pun yang selamat dari jeratan sekularisme, mulai dari sisi-sisi kehidupan pribadi sampai kehidupan bermasyarakat dan bernegara, semua terwarnai oleh ajaran sekuler. Berikut beberapa contoh dari kenyataan pahit tersebut:

1.      HAM sebagai dasar hukum
Sebagaimana yang telah kita ketahui dan nyata di tanah air kita ini, terlihat dengan jelas bahwa hukum atau Undang-Undang di Indonesia tidak berdasarkan agama islam lagi, bahkan hampir seluruhnya hukum di Indonesia bersekularisme dan membatasi hukum yang berdasarkan Kitab Suci Alquran.
Hukum Qishas dalam Islam dianggap sangat kejam, tidak memenuhi nilai-nilai Islam dan penuh dengan pembalasan. Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusian, maka hukum Islam dianggap salah karena menyalahi hak seorang manusia. Tidak ada prisip moral diajarkan melainkan sebuah kejahatan. Hukuman syariah Islam yang dijalankan oleh Provinsi NAD dimana pemerintah provinsinya memberlakukan hukum cambuk dirasa tidak manusiawi oleh pengamat HAM di Ibukota.
2.      Memisahkan Agama dan Negara (Politik)
Ketika Diberlakukan Piagam Jakarta, maka banyak tokoh Sekuler menentang kalimat pembuka yang menyatakan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Bagi Pemeluk-pemeluknya, karena tidak sesuai dengan kebersamaan diantara 5 agama di Indonesia. Pada awal kemerdekaan, Kementrian Agama sebagai upaya menenangkan hati kaum muslimin diawal kemerdekaan agar pancasila diterima sebagai dasar negara. Upaya ini yang terus mereka lakukan dalam mencegah Aturan Agama mencampuri urusan Negara .
3.     Kondisi ekonomi
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi juga merupakan anak kandung sekularisme. Prinsip-prinsip yang diajarkannya seperti kebebasan individu, persaingan bebas, mekanisme pasar, dan sebagainya ternyata telah menghancurkan dunia. Kalaupun ada yang untung, itu hanya dinikmati oleh mereka yang kuat. Sedangkan mayoritas manusia yang lemah, harus rela menderita dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan penderitaan akibat kapitalisme. Hal ini bisa dibuktikan, baik di Indonesia, AS maupun di belahan bumi lainnya.
4.      Akal menjadi sebuah patokan keyakinan (Aqidah)
Para pemikir sekuler makin menancapkan taringnya, tidak ada kemunduran dalam hal pengembangan dan penyebaran pola pikir yang mereka usung. Masyarakat di ajarkan memiliki kemampuan dan ketentuan sendiri yang harus sesuai dengan kenyataan. Aturan yang ditetapkan oleh Agama Islam tidak boleh menjadi patokan karena tidak sesuai dengan kemampuan manusia untuk mencapai apa yang telah di tetapkan.
5.      Budaya Sekularisme
Mungkin tidak aneh lagi, bayangan sekulerisme bagaikan sebuah kebutuhan trend anak muda dewasa ini, harus sesuai dengan perkembangan zaman. Kita disajikan dengan gaya hidup ala barat, jauh dari nilai-nilai budaya Indonesia apalagi mengikuti syariat Islam. Program TV, Media, Internet sebagai wadah untuk mempromosikan pemikiran yang mereka bawa kepada masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sudah disuguhkan melalui media, segala bentuk budaya barat, mulai dari remaja, dewasa dan orangtua. Mereka telah mengatur sendiri sesuai level yang akan mereka pengaruhi, jadi tidak aneh lagi, kalau seorang wanita memakai celana pendek, karena sesuai dengan trendnya bukan sesuai dengan Syariat lagi .
6.      Pendidikan
Manajemen pendidikan kita telah dirasuki oleh pengaruh sekuler, terbukti dengan bahan Filsafat lebih wajib dipelajari dibanding Tauhid. Referensi Keyakinan lebih dikuasai oleh pemikiran para filosofdibanding apa yang telah di bawa oleh Rasulullah SAW. Kisah pengunjingan yang dilakukan di UIN Bandung menjadi bukti ketajaman gerakan yang dilakukan untuk menanamkan pada mahasiswa tentang pemikiran mereka. Dunia Intelektual sangat berperan dalam masyarakat, karena itu perlu untuk menghancurkan pondasi dengan memasukkan studi-studi sekuler dalam label pendidikan Nasional di Indonesia .
7.      Dalam Bidang Media Massa
Siapa saja yang mengamati media massa Indonesia akan dengan mudah menyimpulkan bahwa ia berada dalam genggman sekularisme. Itu ditandai oleh kebebasan yang tanpa batas dalam menyatakan pendapat. Dengan dalih kebebasan berekspresi  atau menyatakan pendapat, semua pemikir-pemikir sesat seperti JIL, kaum sekuler dan lain-lainnya bebas berbicara apa saja. Dan lebih parah lagi, sebagian besar yang disesatkan oleh media massa tersebut adalah umat Islam. Tidak jarang kita dapati di koran-koran nasional kita, tulisan tentang kecaman terhadap penerapan syari’at Islam, dukungan terhadap pornografi dan porno aksi, pengolok-olokan terhadap sebagian hukum Islam dan sebagainya.
Media massa kita tidak mengenal batas-batas syari’at,  baik dalam pemikiran maupun dalam akhlak. Tidak sedikit pemikiran-pemikirannya yang menyimpang dari aqidah Islam bahkan telah keluar dari Islam, nampang di televisi atau muncul di koran-koran dan majalah. Penyimpangan dari sisi akhlak juga terlihat sangat jelas. Wanita-wanita yang mengumbar aurat semakin membanjiri pertelevisian dan media massa kita. Bahkan majalah paling porno sedunia telah mengantongi izin terbit dari pemerintah. Padahal para ulama dan masyarakat telah lantang berteriak menolaknya. Sedang stasiun-stasiun televisi swasta berlomba-lomba menampilkan para penyanyi wanita dan artis-artis erotis dalam rangka menyedot iklan dan untungan materi.
8.      Memelintir ayat-ayat AlQuran
Banyak ayat AlQuran yang dinilai sempit oleh banyak pemikir liberal. Seperti ayat AlQuran yang mengatur tentang perkawinan seperti pada QS An-Nisaa : 4 disalah artikan sebagai petunjuk untuk melakukan poligami. Padahal ayat tersebut merupakan salah satu bukti bahwa islam memuliakan wanita. Bahwa jika seseorang tidak dapat berperilaku adil pada wanita yang akan dinikahinya disarankan untuk hanya menikai satu wanita.
9.      Dalam Hal Loyalitas
Islam mengajarkan bahwa loyalitas (ikatan) haruslah didasarkan atas landasan aqidah dan iman. Artinya, siapa pun yang seaqidah dengan kita, maka ia saudara kita, baik satu bangsa dengan kita atau tidak. Islam tidak tidak mengenala faktor pemersatu selain ikatan iman dan islam. Allah  berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damai-kanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Alloh supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. al-Hujurot [49]: 10).
Sedangkan paham sekuler mengajarkan bahwa loyalitas didasarkan pada kebangsaan. Artinya, aqidah apapun yang dianut oleh seseorang, baik Yahudi, Nasroni, Hindu, atau Budha, jika ia satu bangsa dengan kita maka ia saudara kita, satu rumpun dengan kita, memiliki hak-hak yang sama dengan kita, berhak untuk memimpin dan dipimpin. Inilah paham kebangsaan sekuler yang sangat ditentang oleh Islam. Tetapi paham seperti inilah yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan kita sejak SD sampai perguruan tinggi.
Sepanjang pengetahuan penulis, bangsa Indonesia selalu mengatakan bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler. Banyak tokoh-tokoh yang mengemukakan pendapatnya akan hal itu. Bahkan ada beberapa Partai politik yang didirikan pasca reformasi yang bukan berlandaskan agama, tapi menolak jika dikatakan sebagai sebuah partai politik yang sekuler. Dan berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas, jelas sangat bertolak belakang sekali dengan realita yang ada di lapangan apa yang dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Karena biar bagaimanapun, jelas kalau sekularisme telah menggurita di Indonesia.
http://februl.wordpress.com/2012/07/30/sekularisme-sekularisme-di-indonesia/

PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME

I.                   PENGANTAR

Sekularisme, saat ini di dunia Islam bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi. Dapat dikatakan bahwa sekularisme kini telah menjadi bagian dari tubuhnya, atau bahkan menjadi tubuhnya itu sendiri. Ibarat sebuah virus yang menyerang tubuh manusia, dia sudah menyerang apa saja dari bagian tubuhnya itu. Bahkan yang lebih hebat, virus itu telah menghabisi seluruh tubuh inangnya dan menjelma menjadi wujud sosok baru, bak menjelma menjadi sebuah monster yang besar dan mengerikan, sehingga sudah sulit sekali dikenali wujud aslinya.
Begitulah kondisi ummat Islam saat ini dengan sekularismenya. Perkembangan sekularisme sudah seperti gurita yang telah menyebar dan membelit kemana-mana. Hampir tidak ada sisi kehidupan ummat ini yang terlepas dari cengkeramannya. Sehingga ummat sudah tidak menyadarinya lagi, atau bahkan mungkin sudah jenak dengan keberadaannya tersebut.
Akibat panjangnya rantai sekularisme dalam tubuh ummat ini, ummat Islam sudah sangat mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaannya. Sehingga tidak aneh jika ada banyak dari kalangan ummat Islam yang merasa tersinggung dan marah jika dituduh sebagai sekuler atau menjalankan sekularisme dalam kehidupan pribadi atau dalam bernegara. Mereka akan menolak mentah-mentah tuduhan itu. Mereka merasa jijik dan najis dengan sekularisme itu, dan merekapun akan menolak dengan tegas jika diseru untuk menjalankan sekularisme dalam kehidupannya. Namun kenyataan yang sesungguhnya, mereka sudah berkubang dalam limbah sekularisme itu sendiri. Menyedihkan.
Hal inilah yang memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis ingin membantu mengungkapkan kembali sekularisme dengan segala tubuh, tangan, kaki dan jari-jemarinya yang telah menggurita dan membelit kemana-mana. Berikutnya, penulis akan membahas sekularisme dan segenap rantai panjangnya menurut pandangan Islam.

II.                RANTAI SEKULARISME

Inti dari faham sekularisme menurut An-Nabhani (1953) adalah pemisahan agama dari kehidupan (faşlud-din ‘anil-hayah). Menurut Nasiwan (2003), sekularisme di bidang politik ditandai dengan 3 hal, yaitu: (1). Pemisahan pemerintahan dari ideologi keagamaan dan struktur eklesiatik, (2). Ekspansi pemerintah untuk mengambil fungsi pengaturan dalam bidang sosial dan ekonomi, yang semula ditangani oleh struktur keagamaan, (3). Penilaian atas kultur politik ditekankan pada alasan dan tujuan keduniaan yang tidak transenden.
Tahun yang dianggap sebagai cikal bakal munculnya sekularisme adalah 1648. Pada tahun itu telah tercapai perjanjian Westphalia. Perjanjian itu telah mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katholik dan Protestan di Eropa. Perjanjian tersebut juga telah menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itulah aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja yang dianggap sebagai wakil Tuhan. Asumsinya adalah bahwa negara itu sendirilah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya. Sementara itu, Tuhan atau agama hanya diakui keberadaannya di gereja-gereja saja.
Awalnya sekularisme memang hanya berbicara hubungan antara agama dan negara. Namun dalam perkembangannya, semangat sekularisme tumbuh dan berbiak ke segala lini pemikiran kaum intelektual pada saat itu. Sekularisme menjadi bahan bakar sekaligus sumber inspirasi ke segenap kawasan pemikiran. Paling tidak ada tiga kawasan penting yang menjadi sasaran perbiakan sekularisme, sebagaimana yang akan diungkap dalam tulisan ini:
  1. Pengaruh sekularisme di bidang aqidah
Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama (Altwajri,1997). Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia. Termasuk melakukan reorientasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat manusia, hidup dan keberadaan alam semesta ini (persoalan aqidah).
Altwajri memberi contoh penentangan para pemikir Barat terhadap faham keagamaan yang paling fundamental di bidang aqidah adalah ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti: pemikiran Marxisme, Eksistensialisme, Darwinisme, Freudianisme dsb., yang memisahkan diri dari ide-ide metafisik dan spiritual tertentu, termasuk gejala keagamaan. Pandangan pemikiran seperti ini akhirnya membentuk pemahaman baru berkaitan dengan hakikat manusia, alam semesta dan kehidupan ini, yang berbeda secara diametral dengan faham keagamaan yang ada. Mereka mengingkari adanya Pencipta, sekaligus tentu saja mengingkari misi utama Pencipta menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Mereka lebih suka menyusun sendiri, melogikakannya sediri, dengan kaidah-kaidah filsafat yang telah disusun dengan rapi.
  1. Pengaruh sekularisme di bidang pengaturan kehidupan
Pengaruh dari sekularisme tidak hanya berhenti pada aspek yang paling mendasar (aqidah) tersebut, tetapi terus merambah pada aspek pengaturan kehidupan lainnya dalam rangka untuk menyelesaikan segenap persoalan kehidupan yang akan mereka hadapi. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari ikrar mereka untuk membebaskan diri dari Tuhan dan aturan-aturanNya. Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan penulis adalah:
    1. Di bidang pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, yang dianggap sebagai pelopor pemikiran modern dalam bidang politik adalah Niccola Machiavelli, yang menganggap bahwa nilai-nilai tertinggi adalah yang berhubungan dengan kehidupan dunia dan dipersempit menjadi nilai kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Agama hanya diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu sendiri (Nasiwan, 2003). Disamping itu muncul pula para pemikir demokrasi seperti John Locke, Montesquieu dll. yang mempunyai pandangan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan konstitusional yang mampu membatasi dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi kebebasan segenap individu-individu rakyatnya. Pandangan ini kemudian melahirkan tradisi pemikiran politik liberal, yaitu sistem politik yang melindungi kebebasan individu dan kelompok, yang didalamnya terdapat ruang bagi masyarakat sipil dan ruang privat yang independen dan terlepas dari kontrol negara (Widodo, 2004). Konsep demokrasi itu kemudian dirumuskan dengan sangat sederhana dan mudah oleh Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984).
b.      Di bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, mucul tokoh besarnya seperti Adam Smith, yang menyusun teori ekonominya berangkat dari pandangannya terhadap hakikat manusia. Smith memandang bahwa manusia memiliki sifat serakah, egoistis dan mementingkan diri sendiri. Smith menganggap bahwa sifat-sifat manusia seperti ini tidak negatif, tetapi justru sangat positif, karena akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Smith berpendapat bahwa sifat egoistis manusia ini tidak akan mendatangkan kerugian dan merusak masyarakat sepanjang ada persaingan bebas. Setiap orang yang menginginkan laba dalam jangka panjang (artinya serakah), tidak akan menaikkan harga di atas tingkat harga pasar (Deliarnov, 1997).
c.       Di bidang sosiologi
Dalam bidang sosiologi, muncul pemikir besarnya seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim dsb. Sosiologi ingin berangangkat untuk memahami bagaimana masyarakat bisa berfungsi dan mengapa orang-orang mau menerima kontrol masyarakat. Sosiologi juga harus bisa menjelaskan perubahan sosial, fungsi-fungsi sosial dan tempat individu di dalamnya (Osborne & Loon, 1999). Dari sosiologi inilah diharapkan peran manusia dalam melakukan rekayasa sosial dapat lebih mudah dan leluasa untuk dilakukan, ketimbang harus ‘pasrah’ dengan apa yang dianggap oleh kaum agamawan sebagai ‘ketentuan-ketentuan’ Tuhan.
d.      Di bidang pengamalan agama
Dalam pengamalan agama-pun ada prinsip sekularisme yang amat terkenal yaitu faham pluralisme agama yang memiliki tiga pilar utama (Audi, 2002), yaitu: prinsip kebebasan, yaitu negara harus memperbolehkan pengamalan agama apapun (dalam batasan-batasan tertentu); prinsip kesetaraan, yaitu negara tidak boleh memberikan pilihan suatu agama tertentu atas pihak lain; prinsip netralitas, yaitu negara harus menghindarkan diri pada suka atau tidak suka pada agama.
Dari prinsip pluralisme agama inilah muncul pandangan bahwa semua agama harus dipandang sama, memiliki kedudukan yang sama, namun hanya boleh mewujud dalam area yang paling pribagi, yaitu dalam kehidupan privat dari pemeluk-pemeluknya.
3.      Pengaruh sekularisme di bidang akademik
Di bidang akademik, kerangka keilmuan yang berkembang di Barat mengacu sepenuhnya pada prinsip-prinsip sekularisme. Hal itu paling tidak dapat dilihat dari kategorisasi filsafat yang mereka kembangkan yang mencakup tiga pilar utama pembahasan, yaitu (Suriasumantri, 1987): filsafat ilmu, yaitu pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan benar atau salah; filsafat etika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan baik atau buruk; filsafat estetika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan indah atau jelek.
Jika kita mengacu pada tiga pilar utama yang dicakup dalam pembahasan filsafat tersebut, maka kita dapat memahami bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan hanya didapatkan dari akal manusia, bukan dari agama, karena agama hanya didudukkan sebagai bahan pembahasan dalam lingkup moral dan hanya layak untuk berbicara baik atau buruk (etika), dan bukan pembahasan ilmiah (benar atau salah).
Dari prinsip dasar inilah ilmu pengetahuan terus berkembang dengan berbagai kaidah metodologi ilmiahnya yang semakin mapan dan tersusun rapi, untuk menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan yang lebih maju. Dengan prinsip ilmiah ini pula, pandangan-pandangan dasar berkaitan dengan aqidah maupun pengaturan kehidupan manusia sebagaimana telah diuraikan di atas, semakin berkembang, kokoh dan tak terbantahkan karena telah terbungkus dengan kedok ilmiah tersebut.
Dari seluruh uraian singkat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sekularisme telah hadir di dunia ini sebagai sebuah sosok alternatif yang menggantikan sepenuhnya peran Tuhan dan aturan Tuhan di dunia ini. Hampir tidak ada sudut kehidupan yang masih menyisakan peran Tuhan di dalamnya, selain tersungkur di sudut hati yang paling pribadi dari para pemeluk-peluknya yang masih setia mempertahankannya. Entah mampu bertahan sampai berapa lama?

III.              UMMAT ISLAM DAN SEKULARISME

Perkembangan sekularisme di Barat ternyata tidak hanya berhenti di tanah kelahirannya saja, tetapi terus berkembang dan disebarluaskan ke seantero dunia, termasuk di dunia Islam. Seiring dengan proses penjajahan yang mereka lakukan ide-ide sekularisme terus ditancapkan dan diajarkan kepada generasi muda Islam. Hasilnya sungguh luar biasa, begitu negeri-negeri Islam mempunyai kesempatan untuk memerdekakan diri, bentuk negara dan pemerintahan yang di bangun ummat Islam sepenuhnya mengacu pada prinsip sekularisme dengan segala turunannya. Mulai dari pengaturan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, termasuk tentunya adalah dalam pengembangan model pendidikannya. Boleh dikatakan hampir tidak ada satupun bagian dari penataan negeri ini yang terbebas dari prinsip sekularisme tersebut.
Bahkan di garda terakhir, yaitu di lembaga pendidikan formal Islam di dunia Islam-pun tidak luput dari serangan sekularisme tersebut. Pada awalnya (di Indonesia tahun 1970-an), pembicaraan mengenai penelitian agama, yaitu menjadikan agama (lebih khusus adalah agama Islam) sebagai obyek penelitian adalah suatu hal yang masih dianggap tabu (Mudzhar, 1998). Namun jika kita menengok perkembangannya, khususnya yang meyangkut metodologi penelitiannya, maka akan kita saksikan bahwa agama Islam benar-benar telah menjadi sasaran obyek studi dan penelitian. Agama telah didudukkan sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Penelitian agama akan melihat agama sebagai gejala budaya dan penelitian keagamaan akan melihat agama sebagai gejala sosial (Mudzhar, 1998).
Jika obyek penelitian agama dan keagamaan hanya memberikan porsi agama sebatas pada aspek budaya dan aspek sosialnya saja, maka perangkat metodologi penelitiannya tidak berbeda dari perangkat metodologi penelitian sosial sebagaimana yang ada dalam episthemologi ilmu sosial dalam sistem pendidikan sekuler. Dengan demikian ilmu yang dihasilkannya-pun tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial lainnya, kecuali sebatas obyek penelitiannya saja yang berbeda yaitu: agama!
Dengan demikian, semakin lengkaplah peran sekularisme untuk memasukkan peran agama dalam peti matinya. Oleh karena itu tidak perlu heran, jika kita menyaksikan di sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, peran agama (Islam) sama sekali tidak boleh nampak dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara riil, kecuali hanya sebatas spirit moral bagi pelaku penyelenggara negara, sebagaimana yang diajarkan oleh sekularisme.
Ummat Islam akhirnya memiliki standar junjungan baru yang lebih dianggap mulia ketimbang standar-standar yang telah ditetapkan oleh Al Qr’an dan As Sunnah. Ummat lebih suka mengukur segala kebaikan dan keburukan berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, kebebasan, kesetaraan dll. yang kandungan nilainya banyak bertabrakan dengan Islam.

IV.              PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
Jika sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir, syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk dan pluralis. Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan terbina dengan baik (menurut mereka).
Untuk dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah ini  pada bagaimana pandangan Al Qur’an terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar, kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan: 2-4:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”
“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”

Ayat-ayat di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya (kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat kelak untuk kaum kafir tersebut.
Selanjutnya, bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”.

Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.

Jika Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut? Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh: 208:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”.

Walaupun penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S. Al Maidah: 48:
“Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka (dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”.

Perintah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur, yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:
“Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Selain itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah SWT.  Manusia sama sekali tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

Oleh karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). … orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”.

Terhadap mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:
“Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun seluruh semesta alam ini. Insya Allah. Wallu a’lam bishshawab.

DAFTAR RUJUKAN


Al-Qur’anul Karim.

Altwajri, Ahmed O., 1997. Islam, Barat dan Kebebasan Akademis. Titian Ilahi Press. Jogjakarta.

Audi, Robert, 2002. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Terj: Yusdani & Aden Wijdan. PSI UII & UII Press. Yogyakarta.

Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.

Mudzhar, M. Atho, 1998, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. II.

An-Nabhani, Taqyuddin, 1953, Nizamul-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. V.

Nasiwan, 2003. Diskursus antara Islam dan Negara – Suatu Kajian Tentang Islam Politik di Indonesia. Yayasan Insan Cita Kalimantan Barat. Pontianak.

Osborne, Richard & Borin Van Loon, 1999. Mengenal Sosiologi – For Beginners. Terj. Siti Kusumawati A. Mizan. Bandung.

Papp, S. Daniel, 1988. Contemporary International Relations - Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York. Coller Macmillan Publishing, London.

Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire, USA.

Suriasumantri, Jujun S. 1987. Filsafat Ilmu – Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Widodo, Bambang E. C., 2004. Demokrasi antara Konsep dan Realita. Makalah Diskusi Publik HTI. 29 Pebruari 2004. Jogjakarta.

Alamat email: al-waie@al-islam.or.id.



“Saya menyayangi Plato tetapi saya lebih menyayangi kebenaran” (Aristoteles). Demikianlah ungkapan Aristoteles atas pentingnya kebenaran dalam kehidupan manusia. Kebenaran yang diambil dari pendalaman dari nilai-nilai moral spiritual yang menjadi kemaslahatan hidup bersama. Aristoteles menyanggah pendapat gurunya Plato yaitu dunia materi yang merupakan obyek pengalaman dan dunia rohani merupakan obyek pengertian yang terpisah sama sekali yang satu dari yang lain, Aristoteles menyanggah itu tidak mungkin. Sebab jika dunia rohani terlepas sama sekali dari dunia materi, dunia rohani tidak berguna bagi dunia materi, bahkan ide-ide rohani (eidos) tidak dapat dikenal manusia yang termasuk dunia materi juga.
Aristoteles menolak tegas pemisahan antara dunia rohani dan materi, lebih jelasnya pada perdebatan saat ini adalah tentang kehidupan akhirat dan kehidupan dunia, atau dalam perdebatan panjang demokrasi adalah tentang pemisahan antara agama dan negara. Bagi Aristoteles kehidupan dunia rohani jika dipisahkan dari kehidupan materi maka rohani tidak berguna lagi dunia materi. Pendapat Aristoteles cukup memiliki landasan pasti bahwa dunia rohani (agama) akan sangat berpengaruh bagi dunia materi (negara).
Agama adalah Moral Bernegara
Pendapat Aristoteles di atas menjadi pembahasan awal tentang makna agama dalam kehidupan bernegara. Dalam ide sekuler, agama seolah-olah menjadi penyebab dan terjadinya konflik manusia dalam bernegara. Agama dalam pandangan sekulerisme merupakan otoritas yang perlu dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Maka muncullah gagasan sekulerisme dalam tata kehidupan negara, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya hegemoni agama atas negara. Karya Plato yang paling terkenal adalah Republic dimana Plato membagi masyarakat ideal dalam tiga kelas. Pertama kelas Pemerintah atau filsuf raja (philoshoper king) kelas ini cerdas, rasional, mampu mengendalikan diri, bijak dan adil. Kedua kelas Tentara (warriors), kelas ini untuk mereka yang kuat, pemberani dan teroganisir secara militer. Ketiga kelas pekerja produktif (workers), kelas ini adalah masyarakat yang harus menyumbangkan keahliannya bagi masyarakat secara produktif. Seperti petani, pedagang, tukang, peternak dan lain-lain. Dalam konsep republic Plato ini semua dikontrol oleh elit pemimpin untuk kebaikan masyarakat. Hal ini sering menjadi tuduhan bahwa konsep republic Plato telah mengilhami model pemerintahan sosialis-komunis yang menafikan adanya peran Tuhan dalam mengurus kehidupan manusia.
Agama dalam demokrasi Indonesia seakan menjadi ancaman bagi kehidupan negara. Agama dan negara harus dipisahkan untuk menhindari konflik antar agama muncul dalam kehidupan bernegara. Demokrasi pun akhirnya semakin layu karena substansi kedaulatan rakyat hilang tergerus kepentingan elit dan lelah dengan konflik agama dan negara. Fakta inipun terjadi dalam demokrasi kita dimana banyak partai yang sebelumnya mengggunakan simbol yang merepresentasikan agama telah berubah citra mengatasnamakan partai nasionalis atau partai terbuka. Walau kemudian ini merupakan strategi beberapa partai untuk menarik hati konstituen diluar basis agama namun akan menimbulkan efek bahwa agama semakin tidak menarik untuk dimasukkan dalam dunia demokrasi. Phobia agama pun akan meningkat tajam manakala agama menjadi alasan beberapa partai untuk meraih suara konstituen dan mengubah platfrom partai. Perlu ada pelurusan konteks bernegara dalam memandang pentingnya agama dalam menegakkan kehidupan bernegara. Jika agama dalam bentuk simbol, platfrom, ideologi atau gerakan dihilangkan niscaya nilai moral akan semakin hilang dalam bingkai kepemimpinan negara.
Menurut Carl Schmith teoritisi politik dari Jerman mengungkapkan “Negara dan konsep-konsep yang dipakai oleh negara tidak lebih dari “sekularised theological concepts” atau konsep-konsep agama yang disekulerkan (dalam arti konsep negara awalnya adalah konsep agama yang di hilangkan aspek ke-Tuhanannya). Pendeknya negara dianggap sebagai bentuk paling modern dari evolusi agama”.
Sekulerisme Menghianati Pancasila
Pada peringatan hari Pancasila tanggal 1 Juni 2011, para pemimpin kita berkumpul untuk menegaskan kembali pancasila sebagai ideologi negara. Hadir dalam acara yang digagas ketua MPR Taufik Kemas yaitu presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan dua mantan presiden BJ. Habibie serta Megawati Soekarno Putri. Dalam acara tersebut mereka berpidato bergantian menyampaikan tentang pentingnya menjadikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Ideologi Pancasila telah dianggap luntur pada generasi bangsa saat ini. Kita semua juga harus bertanya sudahkan nilai Pancasila diamalkan (diimplementasikan) dalam kehidupan para pemimpin kita? Demokrasi kita faktanya telah menerima ideologi yang salah dan menolak pelan ideologi yang sebenarnya mendukung Pancasila.
Para pemimpin kita dengan ada yang berani dan malu-malu menyatakan cara politik sekuler yang sebenarnya berlawanan dengan Pancasila. Sekulerisme yang memisahkan kehidupan agama dan negarapun tidak menjadi masalah bagi para pemimpin kita. Tapi ideologi agama sebagai sumber moral semakin dijauhi dari system bernegara kita. Mulai dari system politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, agama semakin dihindari dalam ruang publik. Padahal dalam Pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada sila pertama ini menegaskan bahwa kehidupan bernegara harus didasarkan pada “Ketuhanan Yang Esa”. Sila ini menginginkan agama menjadi tata etika dalam kehidupan bangsa, Namun kita tidak menyadari bahwa sekulerisme telah menghianati sila pertama Pancasila. Sekulerisme menyebabkan bangsa ini menghilangkan agama dalam nilai-nilai bernegara. Bagaimana mungkin sila pertama dapat diamalkan dengan baik jika ide sekulerisme dibiarkan menggerogori ide baik yaitu moral agama dalam kehidupan Ketuhanan sebagaimana Pancasila menyatakan.
Pengamalan kembali nilai-nilai Pancasila semestinya dimulai dari pengamalan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan mendekatkan kembali agama delam kehidupan bernegara. Kita harus merekatkan kembali kehidupan agama untuk dapat memberikan nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa, mulai dari pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan merekatnya nilai agama dan negara diharapkan akan menjadi sebuah transformasi nilai moral dalam memunculkan etika bernegara. Agama tetap menjadi hal yang paling penting dalam menyelamatkan moral bangsa. Tafsir sah tentang Pancasila akan semakin buram jika agama seolah-olah menjadi otoritas yang berlawanan dengan Pancasila, sedangkan kita tahu penggali Pancasila Soekarno dan kawan-kawan founding fathers yang lain adalah warga beragama. Mengutip ungkapan filsuf yang disampaikan Aristoteles tentang cinta kebenaran.
Penulis juga ingin menyampaikan, “Saya menyayangi Pancasila tetapi saya lebih menyayangi agama”.
http://fimadani.com/agama-sekulerisme-dan-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar