http://thedarkancokullujaba.blogspot.com/2010/12/sekularisme-dalam-perspektif-agama-dan.html
A. Pengertian
Sekularisme
Sekularisme yang dalam
bahasa Arabnya dikenal “al-’Ilmaniyyah”, diambil dari kata ilmu. Konon, secara
mafhum, ia bermaksud mengangkat martabat ilmu.Dalam hal ini tentu tidak
bertentangan dengan paham Islam yang juga menjadikan ilmu sebagai satu perkara
penting manusia. Bahkan, sejak awal, Islam menganjurkan untuk memuliakan ilmu.
Tetapi sebenarnya, penerjemahan kata sekular kepada “al-’Ilmaniyyah” hanyalah
tipu daya yang berlindung di balik slogan ilmu.

Istilah sekularisme pertama kali digunakan oleh
penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. Walaupun istilah yang
digunakannya adalah baru, konsep kebebasan berpikir yang darinya sekularisme
didasarkan, telah ada sepanjang sejarah. Ide-ide sekular yang menyangkut
pemisahan filsafat dan agama dapat dirunut baik ke Ibnu Rushdi dan aliran
filsafat Averoisme. Holyoake menggunakan istilah sekularisme untuk menjelaskan
pandangannya yang mendukung tatanan sosial terpisah dari agama, tanpa
merendahkan atau mengkritik sebuah kepercayaan beragama.
Kamus Dunia Baru oleh Wipster merinci makna Sekularisme dengan menyebutkan
sebagai berikut, Yaitu:
- Semangat Keduniaan atau
orientasi “duniawi” dan sejenisnya. Secara khusus adalah undang-undang
dari sekumpulan prinsip dan prakterk (practices) yang menolak setiap
bentuk keimanan dan ibadah.
Keyakinan bahwa agama dan urusan-urusan gereja tidak ada hubungannya sama
sekali dengan soal-soal pemerintahan, terutama soal pendidikan umum.
Kamus Oxford menyebutkan sebagai berikut,
- Sekularisme artinya
bersifat keduniaan atau materialisme, bukan keagamaan atau keruhaniaan.
Seperti pendidikan sekuler, seni atau musik sekuler pemerintahan sekuler,
pemerintahan yang bertentangan dengan gereja.
- Sekularisme adalah pendapat
yang mengatakan bahwa agama tidak layak menjadi fondasi ahlak dan
pendidikan.
Sementara Kamus Internasional Modern ketiga menyebutkan:
- Sekularisme ialah suatu
pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama
atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan,
atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya.
Maksudnya adalah: Politik sekuler murni dalam pemerintahan, misalnya yang
terpisah sama sekali dari agama.
B. KONTRADIKSI (tanaaqud)
Sekularisme atau sekulerisme dalam penggunaan masa kini secara garis
besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan
harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekularisme dapat menunjang
kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan
sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan
sebuah agama tertentu.Sekularisme juga merujuk ke pada anggapan bahwa aktivitas
dan penentuan manusia, terutamanya yang politis, harus didasarkan pada apa yang
dianggap sebagai bukti konkret dan fakta, dan bukan berdasarkan pengaruh
keagamaan.
Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan
menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekularisasi adalah hasil yang tak
terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu
pengetahuan dan rasionalisme dan menjaduh dari agama dan takhyul.Sementara
Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arrogan, mereka
membantah bahwa pemerintaan sekular menciptakan lebih banyak masalah dari paa
menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih
baik.
C. DESKRIPSI
C.1. Sekularisme yang Netral/Moderat
Seperti yang dikutip dari penjelasan Dr. Yusuf Qardhawi bahwa Sekularisme yang
moderat adalah sekularisme liberal yang dianut oleh negara-negara Eropa/Barat
dan Amerika. Negara-negara yang disebut dengan “Alam Bebas”. Negara-negara yang
menggembar-gemborkan kebebasan dan hak asasi manusia secara umum, termasuk kebebasan
beragama.
C.2. Sekularisme yang agresif Memusuhi Agama
Sekularisme jenis ini adalah sekularisme Marxis yang dianut oleh Uni
Soviet dan Rusia yang atheis serta negara lain yang sepaham.
Sekularisme jenis ini sangat memusuhi agama dan berusaha untuk melenyapkannya
termasuk membersihkannya dari dalam masjid atau gereja, karena agama bagi
mereka adalah musuh yang bertentangan dengan pandangannya, oleh karena itu
harus dikubur.
D.Sekularisme Dalam Perspektif Islam
Islam sama sekali tidak bisa membenarkan penyebaran paham sekularisme di
sampingnya dengan berbagi tugas antara keduanya yaitu, Islam hanya berfungsi di
dalam urusan akidah dan sekularisme pula berfungsi di dalam urusan
syariat.Sekularisme bukan berasal dari Islam dan Islam berlepas tangan dari
paham kufur ini dan tidak ada hubungan dengannya. Siapa saja dari umat Islam
yang mengagungkan sekularisme untuk memperoleh kemajuan dengan tidak perlu
beramal dengan Islam maka sangat membahayakan akidahnya.Sekularisme bukan hanya
sekadar berpandangan “politik satu suku dan agama suku lain” tetapi dengan
menyempitkan ruang lingkup agama, itu juga termasuk dalam sekularisme seperti
beramal dengan Islam secara separuh. Apa yang memberi keuntungan dan kemudahan
diterima. Namun, manakala mendatangkan kesusahan ditolak. Sebab itulah
perbuatan ini dicela oleh Allah melalui firmanNya yang artinya, “adakah kamu
percaya (beriman) kepada sebahagian kandungan Kitab (al-Quran) dan ingkar akan
sebahagiannya?" (QS. Al-Baqarah: 85
Ringkasnya sekularisme adalah satu paham yang memisahkan antara urusan agama
dan kehidupan dunia seperti politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan
sebagainya. Yang jelas menurut paham sekular, soal bernegara, berpolitik,
berekonomi dan sebagainya tidak ada kaitan dengan soal agama.
SEKULARISME: Sekularisme di Indonesia
Kerukunan umat beragama merupakan masalah fundamental yang dicetuskan
pendiri bangsa. Kalau kerukunan umat beragama pecah maka niscaya keberadaan
NKRI juga akan terganggu dan terpecah. “Hari ini kita cari pemahaman di antara
kita apakah kerukunan umat beragama menjadi ancaman atau harapan bagi kita?”
kata Ketua Bidang OKP dan Ornop Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PB PMII), Ahmad Muslim, dalam diskusi bertema “Kerukunan Umat
Beragama di Indonesia Antara Harapan dan Ancaman” di Sekretariat PB PMII,
Jakarta (Selasa, 31/1).
Muslim mengatakan, generasi muda mempunyai pilihan untuk mencerminkan
politik Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar kemanusiaan masyarakat Indonesia.
Cerminan dari nilai-nilai mendasar manusia bisa terlihat langsung pada
perumusan Pembukaan UUD 1945. Deklarasi yang mendudukkan negara Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila,
menunjukkan bahwa Indonesia
bukan negara sekuler dan juga bukan negara berdasarkan praktek politik agama
tertentu. “Pancasila bukan agama, tetapi dalam Pancasila terkandung nilai-nilai
keagamaan. Penetapan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menunjukkan pengakuan negara
terhadap bentukan dari perumusan asumsi dan definisi tentang agama,” terangnya.
[[1]]
Gagasan “negara sekuler” atau apapun namanya, bukanlah gagasan atau barang
baru di dunia Islam, termasuk di Indonesia. Tahun 1981, Ali Moertopo
(almarhum) membuat tujuh penafsiran atas Sila Ketuhanan yang Maha Esa, yang
isinya antara lain adalah: (a) Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2 UUD 1945); (b) dalam
Negara Republik Indonesia diakui kebebasan agama-agama dan diakui kebebasan
beragama bagi setiap individu;(c) agama dalam Negara Republik Indonesia adalah
lembaga swasta dan bukan lembaga negara, maka dari itu tidak diatur, diurus,
atau diselenggarakan oleh negara; (d) Negara Republik Indonesia menghargai dan
menghormati agama-agama tanpa mengadakan diskriminasi atau perbedaan.
Pada poin (e) disebutkan, Negara Republik Indonesia memberi hak, fasilitas,
jaminan, perlindungan dan kesempatan yang sama kepada setiap pemeluk agama; (f)
bagi para warga negara, hak untuk memilih, memeluk atau ibadah agama adalah hak
yang paling azasi, dan hak ini tidak diberikan oleh negara, maka dari itu
Negara Republik Indonesia tidak mewajibkan, atau memaksakan, atau melarang
siapa saja untuk memilih, memeluk, atau pindah agama apa saja; (g) Negara
Indonesia menjunjung tinggi dan mewajibkan toleransi agama, maka tidak
mengijinkan, bahkan harus melarang langsung segala macam propaganda antiagama
tertentu pada khususnya, lebih-lebih dimuka umum. Dengan kata lain, negara
tidak memberikan favoritism, priviledge, kepada agama tertentu, ataupun kepada
interpretasi agama tertentu. Bahkan, menurut Denny JA, “jika ada warga negara
yang karena kesadarannya tidak ingin menundukkan diri pada satu agama, itu
sudah di luar wilayah negara untuk turut campur.”
[[2]]
Sekularisme di Indonesia ibarat gurita yang kaki-kakinya menjerat erat semua
sisi kehidupan. Hampir tidak ada satu pun yang selamat dari jeratan
sekularisme, mulai dari sisi-sisi kehidupan pribadi sampai kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, semua terwarnai oleh ajaran sekuler. Berikut
beberapa contoh dari kenyataan pahit tersebut:
1. HAM sebagai dasar hukum
Sebagaimana yang telah kita ketahui dan nyata di tanah air kita ini,
terlihat dengan jelas bahwa hukum atau Undang-Undang di Indonesia tidak
berdasarkan agama islam lagi, bahkan hampir seluruhnya hukum di Indonesia
bersekularisme dan membatasi hukum yang berdasarkan Kitab Suci Alquran.
Hukum Qishas dalam Islam dianggap sangat kejam, tidak memenuhi nilai-nilai
Islam dan penuh dengan pembalasan. Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai
kemanusian, maka hukum Islam dianggap salah karena menyalahi hak seorang
manusia. Tidak ada prisip moral diajarkan melainkan sebuah kejahatan. Hukuman
syariah Islam yang dijalankan oleh Provinsi NAD dimana pemerintah provinsinya
memberlakukan hukum cambuk dirasa tidak manusiawi oleh pengamat HAM di Ibukota.
2. Memisahkan Agama dan Negara (Politik)
Ketika Diberlakukan Piagam Jakarta, maka banyak tokoh Sekuler menentang
kalimat pembuka yang menyatakan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Bagi
Pemeluk-pemeluknya, karena tidak sesuai dengan kebersamaan diantara 5 agama di Indonesia. Pada
awal kemerdekaan, Kementrian Agama sebagai upaya menenangkan hati kaum muslimin
diawal kemerdekaan agar pancasila diterima sebagai dasar negara. Upaya ini yang
terus mereka lakukan dalam mencegah Aturan Agama mencampuri urusan Negara .
3. Kondisi ekonomi
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi juga merupakan anak kandung sekularisme.
Prinsip-prinsip yang diajarkannya seperti kebebasan individu, persaingan bebas,
mekanisme pasar, dan sebagainya ternyata telah menghancurkan dunia. Kalaupun
ada yang untung, itu hanya dinikmati oleh mereka yang kuat. Sedangkan mayoritas
manusia yang lemah, harus rela menderita dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan
penderitaan akibat kapitalisme. Hal ini bisa dibuktikan, baik di Indonesia, AS
maupun di belahan bumi lainnya.
4. Akal menjadi sebuah patokan keyakinan
(Aqidah)
Para pemikir sekuler makin menancapkan
taringnya, tidak ada kemunduran dalam hal pengembangan dan penyebaran pola
pikir yang mereka usung. Masyarakat di ajarkan memiliki kemampuan dan ketentuan
sendiri yang harus sesuai dengan kenyataan. Aturan yang ditetapkan oleh Agama
Islam tidak boleh menjadi patokan karena tidak sesuai dengan kemampuan manusia
untuk mencapai apa yang telah di tetapkan.
5. Budaya Sekularisme
Mungkin tidak aneh lagi, bayangan sekulerisme bagaikan sebuah kebutuhan
trend anak muda dewasa ini, harus sesuai dengan perkembangan zaman. Kita
disajikan dengan gaya hidup ala barat, jauh dari
nilai-nilai budaya Indonesia
apalagi mengikuti syariat Islam. Program TV, Media, Internet sebagai wadah
untuk mempromosikan pemikiran yang mereka bawa kepada masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia
sudah disuguhkan melalui media, segala bentuk budaya barat, mulai dari remaja,
dewasa dan orangtua. Mereka telah mengatur sendiri sesuai level yang akan
mereka pengaruhi, jadi tidak aneh lagi, kalau seorang wanita memakai celana
pendek, karena sesuai dengan trendnya bukan sesuai dengan Syariat lagi .
6. Pendidikan
Manajemen pendidikan kita telah dirasuki oleh pengaruh sekuler, terbukti
dengan bahan Filsafat lebih wajib dipelajari dibanding Tauhid. Referensi
Keyakinan lebih dikuasai oleh pemikiran para filosofdibanding apa yang telah di
bawa oleh Rasulullah SAW. Kisah pengunjingan yang dilakukan di UIN Bandung
menjadi bukti ketajaman gerakan yang dilakukan untuk menanamkan pada mahasiswa
tentang pemikiran mereka. Dunia Intelektual sangat berperan dalam masyarakat,
karena itu perlu untuk menghancurkan pondasi dengan memasukkan studi-studi
sekuler dalam label pendidikan Nasional di Indonesia .
7. Dalam Bidang Media Massa
Siapa saja yang mengamati media massa Indonesia akan
dengan mudah menyimpulkan bahwa ia berada dalam genggman sekularisme. Itu
ditandai oleh kebebasan yang tanpa batas dalam menyatakan pendapat. Dengan
dalih kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat, semua
pemikir-pemikir sesat seperti JIL, kaum sekuler dan lain-lainnya bebas
berbicara apa saja. Dan lebih parah lagi, sebagian besar yang disesatkan oleh
media massa
tersebut adalah umat Islam. Tidak jarang kita dapati di koran-koran nasional
kita, tulisan tentang kecaman terhadap penerapan syari’at Islam, dukungan
terhadap pornografi dan porno aksi, pengolok-olokan terhadap sebagian hukum
Islam dan sebagainya.
Media massa
kita tidak mengenal batas-batas syari’at, baik dalam pemikiran maupun
dalam akhlak. Tidak sedikit pemikiran-pemikirannya yang menyimpang dari aqidah
Islam bahkan telah keluar dari Islam, nampang di televisi atau muncul di
koran-koran dan majalah. Penyimpangan dari sisi akhlak juga terlihat sangat
jelas. Wanita-wanita yang mengumbar aurat semakin membanjiri pertelevisian dan
media massa
kita. Bahkan majalah paling porno sedunia telah mengantongi izin terbit dari
pemerintah. Padahal para ulama dan masyarakat telah lantang berteriak
menolaknya. Sedang stasiun-stasiun televisi swasta berlomba-lomba menampilkan
para penyanyi wanita dan artis-artis erotis dalam rangka menyedot iklan dan
untungan materi.
8. Memelintir ayat-ayat
AlQuran
Banyak ayat AlQuran yang dinilai sempit oleh banyak pemikir liberal. Seperti
ayat AlQuran yang mengatur tentang perkawinan seperti pada QS An-Nisaa : 4
disalah artikan sebagai petunjuk untuk melakukan poligami. Padahal ayat
tersebut merupakan salah satu bukti bahwa islam memuliakan wanita. Bahwa jika
seseorang tidak dapat berperilaku adil pada wanita yang akan dinikahinya
disarankan untuk hanya menikai satu wanita.
9. Dalam Hal Loyalitas
Islam mengajarkan bahwa loyalitas (ikatan) haruslah didasarkan atas landasan
aqidah dan iman. Artinya, siapa pun yang seaqidah dengan kita, maka ia saudara
kita, baik satu bangsa dengan kita atau tidak. Islam tidak tidak mengenala
faktor pemersatu selain ikatan iman dan islam. Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu
damai-kanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Alloh supaya kamu
mendapat rahmat.” (QS. al-Hujurot [49]: 10).
Sedangkan paham sekuler mengajarkan bahwa loyalitas didasarkan pada
kebangsaan. Artinya, aqidah apapun yang dianut oleh seseorang, baik Yahudi,
Nasroni, Hindu, atau Budha, jika ia satu bangsa dengan kita maka ia saudara
kita, satu rumpun dengan kita, memiliki hak-hak yang sama dengan kita, berhak
untuk memimpin dan dipimpin. Inilah paham kebangsaan sekuler yang sangat
ditentang oleh Islam. Tetapi paham seperti inilah yang diajarkan di
lembaga-lembaga pendidikan kita sejak SD sampai perguruan tinggi.
Sepanjang pengetahuan penulis, bangsa Indonesia selalu mengatakan bukan
negara agama dan bukan pula negara sekuler. Banyak tokoh-tokoh yang
mengemukakan pendapatnya akan hal itu. Bahkan ada beberapa Partai politik yang
didirikan pasca reformasi yang bukan berlandaskan agama, tapi menolak jika
dikatakan sebagai sebuah partai politik yang sekuler. Dan berdasarkan apa yang
telah dipaparkan di atas, jelas sangat bertolak belakang sekali dengan realita
yang ada di lapangan apa yang dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Karena biar bagaimanapun, jelas kalau sekularisme telah menggurita di Indonesia.
http://februl.wordpress.com/2012/07/30/sekularisme-sekularisme-di-indonesia/
PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
I.
PENGANTAR
Sekularisme,
saat ini di dunia Islam
bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi. Dapat dikatakan bahwa sekularisme
kini telah menjadi bagian dari tubuhnya, atau bahkan menjadi tubuhnya itu
sendiri. Ibarat sebuah virus yang menyerang tubuh manusia, dia sudah menyerang
apa saja dari bagian tubuhnya itu. Bahkan yang lebih hebat, virus itu telah
menghabisi seluruh tubuh inangnya dan menjelma menjadi wujud sosok baru, bak
menjelma menjadi sebuah monster yang besar dan mengerikan, sehingga sudah sulit
sekali dikenali wujud aslinya.
Begitulah
kondisi ummat Islam saat ini dengan sekularismenya. Perkembangan sekularisme
sudah seperti gurita yang telah menyebar dan membelit kemana-mana. Hampir tidak
ada sisi kehidupan ummat ini yang terlepas dari cengkeramannya. Sehingga ummat
sudah tidak menyadarinya lagi, atau bahkan mungkin sudah jenak dengan
keberadaannya tersebut.
Akibat
panjangnya rantai sekularisme dalam tubuh ummat ini, ummat Islam sudah sangat
mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaannya. Sehingga tidak aneh jika
ada banyak dari kalangan ummat Islam yang merasa tersinggung dan marah jika
dituduh sebagai sekuler atau menjalankan sekularisme dalam
kehidupan pribadi atau dalam bernegara. Mereka akan menolak mentah-mentah
tuduhan itu. Mereka merasa jijik dan najis dengan sekularisme itu, dan
merekapun akan menolak dengan tegas jika diseru untuk menjalankan sekularisme
dalam kehidupannya. Namun kenyataan yang sesungguhnya, mereka sudah berkubang
dalam limbah sekularisme itu sendiri. Menyedihkan.
Hal
inilah yang memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, dalam tulisan ini,
penulis ingin membantu mengungkapkan kembali sekularisme dengan segala tubuh,
tangan, kaki dan jari-jemarinya yang telah menggurita dan membelit kemana-mana.
Berikutnya, penulis akan membahas sekularisme dan segenap rantai panjangnya
menurut pandangan Islam.
II.
RANTAI SEKULARISME
Inti
dari faham sekularisme menurut An-Nabhani (1953) adalah pemisahan agama
dari kehidupan (faşlud-din ‘anil-hayah).
Menurut Nasiwan (2003), sekularisme di bidang politik ditandai dengan 3 hal,
yaitu: (1). Pemisahan pemerintahan dari ideologi keagamaan dan struktur
eklesiatik, (2). Ekspansi pemerintah untuk mengambil fungsi pengaturan dalam
bidang sosial dan ekonomi, yang semula ditangani oleh struktur keagamaan, (3).
Penilaian atas kultur politik ditekankan pada alasan dan tujuan keduniaan yang
tidak transenden.
Tahun yang dianggap sebagai
cikal bakal munculnya sekularisme adalah 1648. Pada tahun itu telah tercapai
perjanjian Westphalia. Perjanjian itu
telah mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katholik dan Protestan di
Eropa. Perjanjian tersebut juga telah menetapkan sistem negara merdeka yang
didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik
Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itulah aturan main
kehidupan dilepaskan dari gereja yang dianggap sebagai wakil Tuhan. Asumsinya
adalah bahwa negara itu sendirilah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan
warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya.
Sementara itu, Tuhan atau agama hanya diakui keberadaannya di gereja-gereja
saja.
Awalnya sekularisme memang
hanya berbicara hubungan antara agama dan negara. Namun dalam perkembangannya,
semangat sekularisme tumbuh dan berbiak ke segala lini pemikiran kaum
intelektual pada saat itu. Sekularisme menjadi bahan bakar sekaligus sumber
inspirasi ke segenap kawasan pemikiran. Paling tidak ada tiga kawasan penting
yang menjadi sasaran perbiakan sekularisme, sebagaimana yang akan diungkap
dalam tulisan ini:
- Pengaruh sekularisme di bidang aqidah
Semangat sekularisme ternyata
telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang.
Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang
berbau doktrin agama (Altwajri,1997). Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan
segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia. Termasuk melakukan reorientasi
terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat manusia, hidup dan
keberadaan alam semesta ini (persoalan aqidah).
Altwajri memberi contoh
penentangan para pemikir Barat terhadap faham keagamaan yang paling fundamental
di bidang aqidah adalah ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran
seperti: pemikiran Marxisme, Eksistensialisme, Darwinisme, Freudianisme dsb.,
yang memisahkan diri dari ide-ide metafisik dan spiritual tertentu, termasuk
gejala keagamaan. Pandangan pemikiran seperti ini akhirnya membentuk pemahaman
baru berkaitan dengan hakikat manusia, alam semesta dan kehidupan ini, yang
berbeda secara diametral dengan faham keagamaan yang ada. Mereka mengingkari
adanya Pencipta, sekaligus tentu saja mengingkari misi utama Pencipta
menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Mereka lebih suka menyusun
sendiri, melogikakannya sediri, dengan kaidah-kaidah filsafat yang telah
disusun dengan rapi.
- Pengaruh
sekularisme di bidang pengaturan kehidupan
Pengaruh dari sekularisme
tidak hanya berhenti pada aspek yang paling mendasar (aqidah) tersebut, tetapi
terus merambah pada aspek pengaturan kehidupan lainnya dalam rangka untuk
menyelesaikan segenap persoalan kehidupan yang akan mereka hadapi. Hal itu
merupakan konsekuensi logis dari ikrar mereka untuk membebaskan diri dari Tuhan
dan aturan-aturanNya. Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan
penulis adalah:
- Di bidang pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, yang dianggap sebagai
pelopor pemikiran modern dalam bidang politik adalah Niccola Machiavelli, yang
menganggap bahwa nilai-nilai tertinggi adalah yang berhubungan dengan kehidupan
dunia dan dipersempit menjadi nilai kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan
belaka. Agama hanya diperlukan
sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu
sendiri (Nasiwan, 2003). Disamping itu muncul pula para pemikir demokrasi
seperti John Locke, Montesquieu dll. yang mempunyai pandangan bahwa
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan konstitusional yang mampu membatasi
dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi kebebasan
segenap individu-individu rakyatnya. Pandangan ini kemudian melahirkan tradisi
pemikiran politik liberal, yaitu sistem politik yang melindungi kebebasan
individu dan kelompok, yang didalamnya terdapat ruang bagi masyarakat sipil dan
ruang privat yang independen dan terlepas dari kontrol negara (Widodo, 2004).
Konsep demokrasi itu kemudian dirumuskan dengan sangat sederhana dan mudah oleh
Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984).
b.
Di bidang ekonomi
Dalam
bidang ekonomi, mucul tokoh besarnya seperti Adam Smith, yang menyusun teori
ekonominya berangkat dari pandangannya terhadap hakikat manusia. Smith
memandang bahwa manusia memiliki sifat serakah, egoistis dan mementingkan diri
sendiri. Smith menganggap bahwa sifat-sifat manusia seperti ini tidak negatif,
tetapi justru sangat positif, karena akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan secara keseluruhan. Smith berpendapat bahwa sifat egoistis manusia
ini tidak akan mendatangkan kerugian dan merusak masyarakat sepanjang ada persaingan
bebas. Setiap orang yang menginginkan laba dalam jangka panjang (artinya
serakah), tidak akan menaikkan harga di atas tingkat harga pasar (Deliarnov,
1997).
c.
Di bidang sosiologi
Dalam bidang sosiologi, muncul pemikir besarnya
seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim dsb. Sosiologi ingin
berangangkat untuk memahami bagaimana masyarakat bisa berfungsi dan mengapa
orang-orang mau menerima kontrol masyarakat. Sosiologi juga harus bisa menjelaskan perubahan sosial, fungsi-fungsi
sosial dan tempat individu di dalamnya (Osborne & Loon, 1999). Dari
sosiologi inilah diharapkan peran manusia dalam melakukan rekayasa sosial dapat
lebih mudah dan leluasa untuk dilakukan, ketimbang harus ‘pasrah’ dengan apa
yang dianggap oleh kaum agamawan sebagai ‘ketentuan-ketentuan’ Tuhan.
d.
Di bidang pengamalan agama
Dalam pengamalan agama-pun ada prinsip sekularisme
yang amat terkenal yaitu faham pluralisme agama yang memiliki tiga pilar
utama (Audi, 2002), yaitu: prinsip kebebasan, yaitu negara harus
memperbolehkan pengamalan agama apapun (dalam batasan-batasan tertentu); prinsip
kesetaraan, yaitu negara tidak boleh memberikan pilihan suatu agama
tertentu atas pihak lain; prinsip netralitas, yaitu negara harus
menghindarkan diri pada suka atau tidak suka pada agama.
Dari prinsip pluralisme agama inilah muncul
pandangan bahwa semua agama harus dipandang sama, memiliki kedudukan yang sama,
namun hanya boleh mewujud dalam area yang paling pribagi, yaitu dalam kehidupan
privat dari pemeluk-pemeluknya.
3.
Pengaruh sekularisme di bidang akademik
Di bidang akademik, kerangka
keilmuan yang berkembang di Barat mengacu sepenuhnya pada prinsip-prinsip
sekularisme. Hal itu paling tidak dapat dilihat dari kategorisasi filsafat yang
mereka kembangkan yang mencakup tiga pilar utama pembahasan, yaitu
(Suriasumantri, 1987): filsafat ilmu, yaitu pembahasan filsafat yang
mengkaji persoalan benar atau salah; filsafat etika, pembahasan filsafat
yang mengkaji persoalan baik atau buruk; filsafat estetika, pembahasan
filsafat yang mengkaji persoalan indah atau jelek.
Jika kita mengacu pada tiga
pilar utama yang dicakup dalam pembahasan filsafat tersebut, maka kita dapat
memahami bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan hanya didapatkan dari akal
manusia, bukan dari agama, karena agama hanya didudukkan sebagai bahan
pembahasan dalam lingkup moral dan hanya layak untuk berbicara baik atau buruk
(etika), dan bukan pembahasan ilmiah (benar atau salah).
Dari prinsip dasar inilah ilmu
pengetahuan terus berkembang dengan berbagai kaidah metodologi ilmiahnya yang
semakin mapan dan tersusun rapi, untuk menghasilkan produk-produk ilmu
pengetahuan yang lebih maju. Dengan prinsip ilmiah ini pula, pandangan-pandangan
dasar berkaitan dengan aqidah maupun pengaturan kehidupan manusia sebagaimana
telah diuraikan di atas, semakin berkembang, kokoh dan tak terbantahkan karena
telah terbungkus dengan kedok ilmiah tersebut.
Dari seluruh uraian singkat di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sekularisme telah hadir di dunia ini
sebagai sebuah sosok alternatif yang menggantikan sepenuhnya peran Tuhan dan
aturan Tuhan di dunia ini. Hampir tidak ada sudut kehidupan yang masih
menyisakan peran Tuhan di dalamnya, selain tersungkur di sudut hati yang paling
pribadi dari para pemeluk-peluknya yang masih setia mempertahankannya. Entah
mampu bertahan sampai berapa lama?
III.
UMMAT ISLAM DAN SEKULARISME
Perkembangan sekularisme di Barat ternyata tidak
hanya berhenti di tanah kelahirannya saja, tetapi terus berkembang dan
disebarluaskan ke seantero dunia, termasuk di dunia Islam. Seiring dengan proses penjajahan yang mereka
lakukan ide-ide sekularisme terus ditancapkan dan diajarkan kepada generasi
muda Islam. Hasilnya sungguh luar biasa, begitu negeri-negeri Islam mempunyai
kesempatan untuk memerdekakan diri, bentuk negara dan pemerintahan yang di
bangun ummat Islam sepenuhnya mengacu pada prinsip sekularisme dengan segala
turunannya. Mulai dari pengaturan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya,
termasuk tentunya adalah dalam pengembangan model pendidikannya. Boleh
dikatakan hampir tidak ada satupun bagian dari penataan negeri ini yang
terbebas dari prinsip sekularisme tersebut.
Bahkan di
garda terakhir, yaitu di lembaga pendidikan formal Islam di dunia Islam-pun
tidak luput dari serangan sekularisme tersebut. Pada awalnya (di Indonesia
tahun 1970-an), pembicaraan mengenai penelitian agama, yaitu menjadikan agama
(lebih khusus adalah agama Islam) sebagai obyek penelitian adalah suatu hal
yang masih dianggap tabu (Mudzhar, 1998). Namun jika kita menengok
perkembangannya, khususnya yang meyangkut metodologi penelitiannya, maka akan
kita saksikan bahwa agama Islam benar-benar telah menjadi sasaran obyek studi
dan penelitian. Agama telah didudukkan sebagai gejala budaya dan gejala sosial.
Penelitian agama akan melihat agama sebagai gejala budaya dan penelitian
keagamaan akan melihat agama sebagai gejala sosial (Mudzhar, 1998).
Jika
obyek penelitian agama dan keagamaan hanya memberikan porsi agama sebatas pada
aspek budaya dan aspek sosialnya saja, maka perangkat metodologi penelitiannya
tidak berbeda dari perangkat metodologi penelitian sosial sebagaimana yang ada
dalam episthemologi ilmu sosial dalam sistem pendidikan sekuler. Dengan
demikian ilmu yang dihasilkannya-pun tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial
lainnya, kecuali sebatas obyek penelitiannya saja yang berbeda yaitu: agama!
Dengan
demikian, semakin lengkaplah peran sekularisme untuk memasukkan peran agama
dalam peti matinya. Oleh karena itu tidak perlu heran, jika kita menyaksikan di
sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, peran agama (Islam) sama
sekali tidak boleh nampak dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara secara riil, kecuali hanya sebatas spirit moral bagi pelaku
penyelenggara negara, sebagaimana yang diajarkan oleh sekularisme.
Ummat
Islam akhirnya memiliki standar junjungan baru yang lebih dianggap mulia
ketimbang standar-standar yang telah ditetapkan oleh Al Qr’an dan As Sunnah.
Ummat lebih suka mengukur segala kebaikan dan keburukan berdasarkan pada
nilai-nilai demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, kebebasan, kesetaraan dll.
yang kandungan nilainya banyak bertabrakan dengan Islam.
IV.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
Jika
sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan
sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat
Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat
sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut
jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir,
syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat
nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk
dan pluralis. Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan
konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu
keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan
terbina dengan baik (menurut mereka).
Untuk
dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah
ini pada bagaimana pandangan Al Qur’an
terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar,
kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan:
2-4:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari
setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan
larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan
yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”
“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang
kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”
Ayat-ayat
di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya
Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di
dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima
ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu
bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas
manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan
tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya
(kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat
kelak untuk kaum kafir tersebut.
Selanjutnya,
bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh
berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana
yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah
disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:
“Sesungguhnya
agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”
“Barangsiapa mencari agama selain Islam,
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia
termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”.
Walaupun
Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada
penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah
SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam),
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.
Jika
Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan
berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut?
Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk
mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh:
208:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke
dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.
Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Perintah
untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab
ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara
setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab
dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang
berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan
pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah
tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”.
Walaupun
penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada
kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada
Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan
hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab
persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S.
Al Maidah: 48:
“Maka hukumkanlah di antara mereka dengan
apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka
(dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”.
Perintah
tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur
dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini
juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur,
yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu
diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:
“Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan
ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Selain
itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum
hanyalah Allah SWT. Manusia sama sekali
tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang
diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.
Oleh
karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah
Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq,
pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa
enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari
Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). …
orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”.
Terhadap
mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan
menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari
firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:
“Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad),
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Ayat
tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang
membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung
maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia
ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan
menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga
menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun
seluruh semesta alam ini. Insya Allah. Wallu a’lam bishshawab.
DAFTAR RUJUKAN
Al-Qur’anul
Karim.
Altwajri, Ahmed O., 1997. Islam, Barat
dan Kebebasan Akademis. Titian Ilahi Press. Jogjakarta.
Audi, Robert, 2002. Agama
dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Terj: Yusdani & Aden Wijdan. PSI UII &
UII Press. Yogyakarta.
Deliarnov, 1997, Perkembangan
Pemikiran Ekonomi, Rajawali Press, Jakarta.
Papp, S. Daniel, 1988. Contemporary International Relations -
Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York. Coller
Macmillan Publishing, London.
Robert, Geoffrey & Jill Lovecy, 1984. West European Politics
Today. Manchester Univesity Press, New Hampshire,
USA.
Suriasumantri, Jujun S. 1987.
Filsafat Ilmu – Sebuah Pengantar Populer. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Widodo, Bambang E. C.,
2004. Demokrasi antara Konsep dan Realita. Makalah Diskusi Publik HTI.
29 Pebruari 2004. Jogjakarta.
Alamat email: al-waie@al-islam.or.id.
“Saya menyayangi Plato tetapi saya lebih menyayangi kebenaran”
(Aristoteles). Demikianlah ungkapan Aristoteles atas pentingnya kebenaran dalam
kehidupan manusia. Kebenaran yang diambil dari pendalaman dari nilai-nilai
moral spiritual yang menjadi kemaslahatan hidup bersama. Aristoteles menyanggah
pendapat gurunya Plato yaitu dunia materi yang merupakan obyek pengalaman dan
dunia rohani merupakan obyek pengertian yang terpisah sama sekali yang satu
dari yang lain, Aristoteles menyanggah itu tidak mungkin. Sebab jika dunia
rohani terlepas sama sekali dari dunia materi, dunia rohani tidak berguna bagi
dunia materi, bahkan ide-ide rohani (eidos) tidak dapat dikenal manusia yang
termasuk dunia materi juga.
Aristoteles menolak tegas pemisahan antara dunia rohani dan materi, lebih
jelasnya pada perdebatan saat ini adalah tentang kehidupan akhirat dan
kehidupan dunia, atau dalam perdebatan panjang demokrasi adalah tentang
pemisahan antara agama dan negara. Bagi Aristoteles kehidupan dunia rohani jika
dipisahkan dari kehidupan materi maka rohani tidak berguna lagi dunia materi.
Pendapat Aristoteles cukup memiliki landasan pasti bahwa dunia rohani (agama)
akan sangat berpengaruh bagi dunia materi (negara).
Agama adalah Moral Bernegara
Pendapat Aristoteles di atas menjadi pembahasan awal tentang makna agama
dalam kehidupan bernegara. Dalam ide sekuler, agama seolah-olah menjadi
penyebab dan terjadinya konflik manusia dalam bernegara. Agama dalam pandangan
sekulerisme merupakan otoritas yang perlu dipisahkan dalam kehidupan bernegara.
Maka muncullah gagasan sekulerisme dalam tata kehidupan negara, yang diharapkan
dapat meminimalisir terjadinya hegemoni agama atas negara. Karya Plato yang
paling terkenal adalah
Republic dimana Plato
membagi masyarakat ideal dalam tiga kelas. Pertama kelas Pemerintah atau filsuf
raja (philoshoper king) kelas ini cerdas, rasional, mampu mengendalikan diri,
bijak dan adil. Kedua kelas Tentara (warriors), kelas ini untuk mereka yang
kuat, pemberani dan teroganisir secara militer. Ketiga kelas pekerja produktif
(workers), kelas ini adalah masyarakat yang harus menyumbangkan keahliannya
bagi masyarakat secara produktif. Seperti petani, pedagang, tukang, peternak
dan lain-lain. Dalam konsep republic Plato ini semua dikontrol oleh elit
pemimpin untuk kebaikan masyarakat. Hal ini sering menjadi tuduhan bahwa konsep
republic Plato telah mengilhami model pemerintahan sosialis-komunis yang
menafikan adanya peran Tuhan dalam mengurus kehidupan manusia.
Agama dalam demokrasi Indonesia
seakan menjadi ancaman bagi kehidupan negara. Agama dan negara harus dipisahkan
untuk menhindari konflik antar agama muncul dalam kehidupan bernegara.
Demokrasi pun akhirnya semakin layu karena substansi kedaulatan rakyat hilang
tergerus kepentingan elit dan lelah dengan konflik agama dan negara. Fakta
inipun terjadi dalam demokrasi kita dimana banyak partai yang sebelumnya
mengggunakan simbol yang merepresentasikan agama telah berubah citra
mengatasnamakan partai nasionalis atau partai terbuka. Walau kemudian ini
merupakan strategi beberapa partai untuk menarik hati konstituen diluar basis
agama namun akan menimbulkan efek bahwa agama semakin tidak menarik untuk
dimasukkan dalam dunia demokrasi. Phobia agama pun akan meningkat tajam
manakala agama menjadi alasan beberapa partai untuk meraih suara konstituen dan
mengubah platfrom partai. Perlu ada pelurusan konteks bernegara dalam memandang
pentingnya agama dalam menegakkan kehidupan bernegara. Jika agama dalam bentuk
simbol, platfrom, ideologi atau gerakan dihilangkan niscaya nilai moral akan
semakin hilang dalam bingkai kepemimpinan negara.
Menurut Carl Schmith teoritisi politik dari Jerman mengungkapkan “Negara dan
konsep-konsep yang dipakai oleh negara tidak lebih dari “sekularised
theological concepts” atau konsep-konsep agama yang disekulerkan (dalam arti
konsep negara awalnya adalah konsep agama yang di hilangkan aspek
ke-Tuhanannya). Pendeknya negara dianggap sebagai bentuk paling modern dari
evolusi agama”.
Sekulerisme Menghianati Pancasila
Pada peringatan hari Pancasila tanggal 1 Juni 2011, para pemimpin kita
berkumpul untuk menegaskan kembali pancasila sebagai ideologi negara. Hadir
dalam acara yang digagas ketua MPR Taufik Kemas yaitu presiden Susilo Bambang
Yudoyono (SBY) dan dua mantan presiden BJ. Habibie serta Megawati Soekarno
Putri. Dalam acara tersebut mereka berpidato bergantian menyampaikan tentang
pentingnya menjadikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Ideologi Pancasila telah dianggap luntur pada generasi bangsa saat ini. Kita
semua juga harus bertanya sudahkan nilai Pancasila diamalkan
(diimplementasikan) dalam kehidupan para pemimpin kita? Demokrasi kita faktanya
telah menerima ideologi yang salah dan menolak pelan ideologi yang sebenarnya
mendukung Pancasila.
Para pemimpin kita dengan ada yang berani
dan malu-malu menyatakan cara politik sekuler yang sebenarnya berlawanan dengan
Pancasila. Sekulerisme yang memisahkan kehidupan agama dan negarapun tidak
menjadi masalah bagi para pemimpin kita. Tapi ideologi agama sebagai sumber
moral semakin dijauhi dari system bernegara kita. Mulai dari system politik,
ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, agama semakin dihindari dalam ruang
publik. Padahal dalam Pancasila sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Pada sila pertama ini menegaskan bahwa kehidupan bernegara harus
didasarkan pada “Ketuhanan Yang Esa”. Sila ini menginginkan agama menjadi tata
etika dalam kehidupan bangsa, Namun kita tidak menyadari bahwa sekulerisme
telah menghianati sila pertama Pancasila. Sekulerisme menyebabkan bangsa ini
menghilangkan agama dalam nilai-nilai bernegara. Bagaimana mungkin sila pertama
dapat diamalkan dengan baik jika ide sekulerisme dibiarkan menggerogori ide
baik yaitu moral agama dalam kehidupan Ketuhanan sebagaimana Pancasila
menyatakan.
Pengamalan kembali nilai-nilai Pancasila semestinya dimulai dari pengamalan
sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dengan mendekatkan kembali agama
delam kehidupan bernegara. Kita harus merekatkan kembali kehidupan agama untuk
dapat memberikan nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa, mulai dari pendidikan,
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dengan merekatnya nilai agama dan negara
diharapkan akan menjadi sebuah transformasi nilai moral dalam memunculkan etika
bernegara. Agama tetap menjadi hal yang paling penting dalam menyelamatkan
moral bangsa. Tafsir sah tentang Pancasila akan semakin buram jika agama
seolah-olah menjadi otoritas yang berlawanan dengan Pancasila, sedangkan kita
tahu penggali Pancasila Soekarno dan kawan-kawan founding fathers yang lain
adalah warga beragama. Mengutip ungkapan filsuf yang disampaikan Aristoteles
tentang cinta kebenaran.
Penulis juga ingin menyampaikan, “Saya menyayangi Pancasila tetapi saya
lebih menyayangi agama”.
http://fimadani.com/agama-sekulerisme-dan-pancasila/