Sabtu, 29 September 2012

Ketika Fungsi Undang- Undang Ke Tenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Di Pertanyakan ?

Jakarta, 27/09/2012
Hari kamis saya dan kawan- kawan berunjuk rasa di depan KEDUBES BELANDA di JAKARTA untuk meminta keadilan dalam penyelesaian tindakan pelanggaran ke tenaga kerjaan di PT. FRISIAN FLAG INDONESIA yang bertabrakan dengan UU Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 13 Tahun 2003. Di dalam UU Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Pasal 65 di jelaskan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :





a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dan di dalam Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.

Pertanyaan saya pribadi, jadi di dalam permasalahan tersebut yang semestinya di salahkan pekerja/buruh, perusahaan penyedia lapangan pekerjaan atau pemerintah selaku yang membuat Undang- Undang Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Republik Indonesia ?